SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap dua penyalahguna sabu, Selasa (3/12/2019). Keduanya adalah Maratua Siregar (33) dan Edy Syahputra (41), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur.
Mereka diringkus dari depan salah satu rumah di Jalan Pattimura Ujung yang kerap digunakan sebagai tempat mengonsumsi sabu. Saat hendak diamankan, Maratua sempat mencoba melarikan diri sembari membuang barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,49 gram dan 1 jarum suntik.
Meski begitu, polisi berhasil menyergapnya dan mengamankan barang bukti tersebut. Setelah ditangkap, keduanya kemudian diinterogasi.
Baca: Si Cantik Pemilik Sabu Ini Duduk di Kursi Pesakitan, Tuntutannya Ngeri…
Baca: Wow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba
“Saat ditanyai, kedua tersangka mengaku membeli sabu itu dari orang yang tidak diketahui namanya. Kedua tersangka membeli dengan cara patungan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Jumat (6/12/2019).
David menambahkan, kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.