SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua penjambret berhasil diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar, Jumat (6/12/2019). Keduanya adalah Piter Hutagaol (20), warga Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang dan Hermanto Simanjuntak (24), warga Jalan Sekata, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara.
Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono menjelaskan, kedua pelaku menjambret seorang pelajar bernama Ida Matasya, warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, pada 28 November 2019 lalu.
Aksi jambret itu berlangsung di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Siantar Barat. Saat itu, kedua pelaku berhasil membawa kabur tas Ida yang berisi tiga unit handphone, anting-anting emas, dan uang tunai Rp1 juta.
“Kerugian korban sebesar Rp15 juta,” kata Istiono, Senin (9/12/2019).
Dalam menjalankan aksinya, jelas Istiono, Piter berperan menarik tas dan Hermanto membantu menjualkan barang hasil jambret tersebut.
“Setelah itu, kedua pelaku menikmati hasil jambret dengan berfoya-foya,” ungkapnya.
Baca: Jambret Kembali Beraksi di Siantar, Pasutri dan Anaknya Terjatuh Lalu Terseret
Baca: Viral di Medsos, Ini Wajah Pelaku Jambret di dekat Ramayana Itu
Istiono menerangkan, kedua pelaku diringkus di depan Hotel Mutiara, Jalan Sisingamangaraja, Siantar Sitalasari. Dalam penangkapan itu, tambah Istiono, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor RX King, 2 kaos oblong berwarna putih dan merah muda, serta 1 jaket warna hitam yang digunakan pelaku saat menjambret.
“Kedua pelaku juga mengakui aksi jambret itu,” ucap Istiono.