Vika, Tersangka Kasus Kebakaran Belasan Kios di Siantar Itu Ternyata Positif Narkoba

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Vika (kaos ungu) digiring kembali ke Mapolres Siantar usai dihadirkan dalam olah TKP yang digelar Tim Labfor Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Siantar, Selasa (17/12/2019) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kini, Vika meradang. Wanita berusia 27 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran belasan kios di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Siantar Barat, Senin (16/12/2019) lalu. Selidik punya selidik, ibu tiga anak itu ternyata positif narkoba.

Sejauh ini, kuat dugaan, Vika menjadi dalang kebakaran kios milik Pemko Siantar tersebut. Sebagaimana informasi diperoleh, Vika sengaja membakar tempat tidurnya sendiri dengan menggunakan mancis dan api membesar hingga menghanguskan belasan kios yang berada tak jauh dari Balei Merah Putih milik PT Telkom di Jalan WR Supratman.

Saat ini, Vika telah menjadi tahanan Polres Siantar. Namun pada Selasa (17/12/2019) sore, personel Labfor Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Siantar terlihat menggelar olah tempat kejadian (TKP) di lokasi kejadian. Vika juga terlihat hadir di lokasi. Polisi mengawalnya dengan ketat. Sesekali terdengar olok-olokan warga sekitar. Mereka tidak terima dengan apa yang dilakukan Vika. Sementara, Vika hanya menangis.

“Apapun yang kita bilang, nggak ada lagi gunanya. Sudah terjadinya,” ucap salah seorang ibu.

BacaKebakaran di Merek Raya, Ibu Penderita Stroke Tewas Terpanggang

Masih di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono membenarkan penetapan tersangka Vika. Namun, soal motif di balik pembakaran itu dan apakah Vika mengalami gangguan kejiwaan, Istiono belum memberikan keterangan lebih jauh. “Masih kita dalami. Waktu diperiksa, (tersangka) kooperatif dan mau menjawab,” jelasnya.

Di sisi lain, Istiono memastikan bahwa Vika positif narkoba. “Sudah tes urine. Positif narkoba,” ungkapnya.

Tim Labfor Polda Sumut dan Sat Resrim Polres Siantar menggelar olah TKP di lokasi kebakaran, Jalan WR Supratman, Siantar Barat, Selasa (17/12/2019) sore.

Disinggung apakah Vika juga akan dijerat pasal penyalahgunaan narkoba, Istino mengatakan bahwa pihaknya masih fokus menangani kasus pembakaran tersebut.

BacaRibut dengan Ibu, Anak Bakar Kasur Hingga Akhirnya Belasan Rumah Ludes Terbakar

Istiono menambahkan, dalam kasus itu, Vika dijerat Pasal 187 KUHPidana Tentang Kesengajaan Membakar. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Share this: