SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Terminal Tipe A Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar kembali diaktifkan sejak September 2019 lalu. Korsatpel Terminal Tipe A Tanjung Pinggir Jumanter Pangaribuan menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, AKDP (Angkutan Kota Dalam Propinsi) dan AKAP (Angkutan Kota Antar Propinsi) sudah harus menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal.
Namun faktanya, pengoperasian terminal tersebut belum sesuai peraturan. Terminal masih dioperasikan untuk penurunan penumpang, tidak menaikkan penumpang.
“Saat ini, terminal masih untuk melayani penurunan penumpang. Itu sesuai kesepakatan kita dengan pengusaha. Kita memberikan toleransi, karena mereka (pengusaha angkutan) masih menjual tiket di loket,” kata Jumanter Pangaribuan, Jumat (20/12/2019).
Jumanter mengatakan, penurunan penumpang di terminal itu masih diberlakukan terhadap angkutan yang melintas di kawasan Tanjung Pinggir. Sementara yang tidak melintas dari sana, masih dibebaskan beroperasi di inti kota.
“Kita juga sifatnya masih mengarahkan angkutan yang melintas dari kawasan Tanjung Pinggir. Peraturan ini kan elastis. Kita masih mengutamakan masyarakat dari peraturan. Tapi, peraturan juga harus dihormati masyarakat, nggak boleh semena-semena,” katanya.
Namun, kata Jumanter, toleransi tersebut memiliki batas waktu. Ia mengungkapkan, batas toleransi sampai akhir Februari 2020.
“Setelah itu, loket tidak boleh lagi di inti kota. Contoh Paradep, tidak boleh lagi di situ. Harus pindah ke pinggiran kota,” ujarnya.
Baca: Dua Pemalak di Eks Terminal Sukadame Diringkus, Ternyata Positif Narkoba
Tak hanya loket, seluruh angkutan juga nantinya harus parkir serta menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. Jumanter memastikan, untuk saat ini, seluruh angkutan yang melintasi Terminal Tanjung Pinggir, seperti Intra dan Paradep, menurunkan penumpang di sana.
“Tidak ada yang menurunkan penumpang di pool (loket). Tapi, terminal ini kan masih beroperasi sampai jam 6 sore. Belum ada angkutan yang 24 jam di sini. Makanya, kalau malam bebas,” paparnya.
Baca: Terlalu! Sopir Truk Dimintai Uang, Alasan Duka Cita
Disinggung soal Paradep Taksi yang masih memberlakukan antar jemput penumpang di inti kota, Jumanter pun tidak menyalahkannya.
“Itu service car-nya. Tapi, antar jemput itu pakai angkutan yang kecil, tidak pakai bus. Kalau bus kan nggak boleh masuk inti kota,” katanya.
Ia berharap, media massa dapat membantu mereka untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang naik turun penumpang di terminal.