SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Jefri Saragih, warga Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Siantar Barat, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar, Senin (6/1/2020), dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Pemuda 35 tahun itu diringkus setelah ketahuan membawa sabu ke salah satu warung internet (warnet) di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat.
Informasi diperoleh, Jefri menyembunyikan sabu itu di belakang kulkas yang ada di warnet tersebut. Dari sana, polisi menemukan 1 gulungan kertas yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 1 paket sabu seberat 0,16 gram dan 3 plastik klip kosong.
Selain itu, dua unit handphone milik Jefri juga disita sebagai barang bukti.
Baca: Melawan Polisi, Dua Pengedar Sabu di Hotel Danau Toba Ditembak
Baca: Punya Rumah, tapi Ngekos, Eh Ternyata Untuk Lapak Jual Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga menegaskan, Jefri sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Tersangka masih diperiksa untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucapnya.