Benteng Siantar

Polisi Siantar Sita 57 Kilogram Ganja dari Simalungun, Satu Tersangka Ditembak

M Riduan Tarigan dan Hendri Pramana Putra, dua tersangka pengedar ganja dan seluruh barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (9/1/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus dua pengedar ganja, Selasa (7/1/2020) malam. Keduanya adalah M Riduan Tarigan (27), warga Jalan Nagur, Siantar Utara dan Hendri Pramana Putra (30), warga Jalan Bangun Abadi, Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Simalungun.

Tidak tanggung-tanggung, dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja seberat 57,7 kilogram. Oleh polisi, salahseorang tersangka Hendri Pramana Putra ditembak di kakinya karena berusaha melarikan diri.

Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih memaparkan, pihaknya awalnya menangkap M Riduan Tarigan dari sekitar kediamannya. Dari Riduan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu, 1 plastik berisi 37 paket ganja seberat 53,7 gram, 3 lembar potongan kertas nasi, 1 mancis dan 1 hekter.

“Setelah ditangkap, kita menginterogasi tersangka Riduan. Dia mengaku memeroleh ganja itu dari tersangka Hendri,” kata Budi, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (9/1/2020).

Atas pengakuan itu, lanjut Budi, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, Hendri berhasil ditangkap dari depan rumahnya.

Budi membeberkan, dari rumah Hendri, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 52 bal berisi 57,7 kilogram ganja, 4 goni plastik, 1 gunting, 1 lakban, 1 timbangan dan 1 buku notes.

“Tersangka Hendri juga kita interogasi terkait asal ganja itu. Dia mengaku memerolehnya dari seseorang bernama Abdi,” ungkap Budi.

BacaTanam Ganja di Ladang, Petani di Silimakuta Ditangkap

Budi mengatakan, pihaknya juga melakukan pengembangan untuk menangkap Abdi. Sayangnya, ketika sedang mencari Abdi, Hendri berupaya melarikan diri.

“Kita lakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) karena tersangka Hendri berusaha kabur,” jelas Budi.

Sesuai pengakuan Hendri, kata Budi, ganja itu diambil dari Aceh. “Jadi barang bukti ini sudah beberapa hari di tangan mereka. Rencananya mau diedarkan di Siantar, Simalungun, dan Kisaran,” ungkap Budi.

BacaLagi, Dua Pengedar Ganja di Siantar Ditangkap, Barang Bukti 2 Kilogram

Budi menegaskan, pihaknya akan terus menindak seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba. “Karena kalau narkoba sudah menyebar, generasi hancur dan rusak,” ucapnya.

Budi menambahkan, dalam kasus ini, kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.