SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih berbicara soal pungutan liar (pungli) yang terjadi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bentuk praktik pungli tersebut berupa setoran 30 persen dari uang perjalanan dinas setiap PNS yang ada di DPMPTSP Pemko Siantar. Pungli itu diarahkan oleh Kadis PMPTSP Agus Salam dan dilakukan Bendahara Agus Suvriano.
Pungli itu pun terungkap setelah Mantan Sekretaris DPMPTSP Mangapul Sitanggang membocorkannya ke wartawan. Kata dia, pungli itu sudah terjadi sejak 3 tahun belakangan.
“Langsung sampaikan ke kita (soal pungli). Bisa ke Sat Reskrim untuk dipelajari dan diselidiki,” kata Budi, Kamis (9/1/2020).
Baca: Mangapul Sitanggang Blak-blakan Ada Pungli di DPMPTSP Siantar Setelah Nonjob
Budi mengatakan, pihaknya perlu mempelajari kasus itu untuk memastikan apakah itu benar-benar pungli. “Bisa saja pungli, bisa saja tidak,” ucapnya.
Tak hanya itu, Budi menuturkan, pihaknya juga akan memanggil Mangapul Sitanggang untuk mendengar keterangannya. “Coba kita pelajari apa keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Budi.
Baca: Walikota Siantar Dinilai Tak Punya Semangat Anti Korupsi
Budi menegaskan, pihaknya terus fokus untuk memberantas seluruh tindak pidana. “Kita proses seluruh pengaduan yang ada. Kita ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.