Himapsi Sebut Hefriansyah Gagal, PDIP Diminta Jangan Usung di Pilkada Siantar

Share this:
BMG
Ketua Himapsi Siantar Jonli Simarmata saat menggelar aksi di salah satu kantor perbankan di Kota Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) Kota Pematangsiantar membuat gebrakan baru. Kali ini, Himapsi Siantar berkirim surat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada Kamis (9/1/2020). Surat dengan nomor: 142/005/DPC-HIMAPSI/I/2020 tentang Permintaan agar Tidak Mengusung Hefriansyah Noor di Pilkada Pematangsiantar tahun 2020.

Demikian disampaikan Ketua DPC Himapsi Siantar Jonli Simarmata, didampingi Sekretaris Joko Sinaga dan para wakil ketua Dedi Damanik dan Candra Malau, saat diwawancarai wartawan di Kantor Himapsi Siantar, Ja

Jonli Simarmata, (pakai jaket warna kuning(, saat melakuan

lan Sisingamangaraja Pematangsiantar, Kamis (9/1/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

“Kami menilai Hefriansyah gagal dalam memimpin Pemko Siantar. Oleh karenanya, kami meminta agar PDIP tidak mengusung dan mendukung Hefriansyah di Pilkada mendatang,” ucap Jonli Simarmata.

Sesuai penjelasan dalam surat tersebut, Himapsi memaparkan sejumlah masalah yang menjadi indikator kegagalan Hefriansyah sebagai Walikota. Adapun sejumlah persoalan yang dimaksud antara lain:

1. Mangkraknya pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh Damanik. Termasuk adanya kerugian negara sebesar Rp913 juta yang ditimbulkan akibat dihentikannya pembangunan tugu tersebut.

2. Pelaksanaan proyek sangat amburadul dan meresahkan seluruh warga Siantar karena dikerjakan di akhir tahun 2019 (dimulai pertengahan Desember) dengan waktu yang bersamaan dilaksanakan di sejumlah titik. Walikota dinilai tidak memiliki konsep yang jelas dalam hal perencanaan dan pelaksanaan proyek di Kota Pematangsiantar.

3. Banyaknya pejabat OPD di lingkungan Pemko Siantar yang berstatus plt (pelaksana tugas) yang masa jabatannya sampai satu tahun dan lebih.

4. Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) mengalami kerugian sebesar Rp36 miliar dan perusahaan ini diduga menjadi lahan korupsi bagi para pejabat di Lingkungan Pemko Siantar dan termasuk Walikota.

5. Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ) diduga menjadi arena meraup keuntungan oleh Walikota karena saat ini banyak gaji pegawai yang tidak dibayarkan meskipun pendapatan perusahaan sudah jelas.

BacaPatunggung Simalungun: Apa Yang Sudah Diletakkan, Kerjakan! Jangan Main-main

6. Dihilangkannya prasasti merah putih yang dinilai telah layak diusulkan menjadi cagar budaya karena telah memiliki usia di atas 50 tahun.

7. Adanya pelanggaran Undang-undang yang dilakukan Walikota Hefriansyah dalam hal pemberhentian Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar.

8. Penegakan Peraturan Daerah yang terkesan tebang pilih.

Share this: