Disergap di Tomuan, 18 Paket Sabu Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Syahrul Sikumbang, pengedar sabu yang ditangkap di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, Jumat (17/1/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Syahrul Sikumbang, warga Jalan Mataram, Siantar Barat, ditangkap polisi, Jumat (17/1/2020) sekira pukul 09.00 WIB. Pria 47 tahun itu terlibat bisnis peredaran narkoba. Dia diringkus setelah ketahuan membawa sabu.

Awalnya, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menerima informasi bahwa Syahrul sedang membawa sabu dan akan melintasi Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur.

Selanjutnya, polisi melakukan pengintaian. Beberapa saat berselang, Syahrul datang dengan mengendarai sepedamotor Satria FU dengan nomor polisi BK 1989 BN.

Melihat itu, polisi langsung menyergap Syahrul. Berhasil diamankan, polisi pun menggeledah Syahrul.

Hasilnya, dari kantong celana depan sebelah kiri Syahrul ditemukan 1 kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 18 paket sabu seberat 4,41 gram dan 1 unit handphone merk Nokia.

Lalu, dari kantong celana depan sebelah kanan Syahrul ditemukan 1 dompet warna coklat berisi uang Rp100 ribu. Sepedamotor yang dikendarai Syahrul pun turut disita sebagai barang bukti.

BacaDi Balik Senyuman Sofian Sinambela, Ancaman Hukuman 4 Tahun Bui Menanti

BacaStart dari Griya Jalan Asahan, 6 Bandit Narkoba Siantar Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Syahrul Sikumbang masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” kata David, Sabtu (18/1/2020).

Share this: