Benteng Siantar

Pembobol Rumah di Siantar Utara Raup Rp600 Juta, Otak Pencurian Berprofesi Sales Rokok

Surya Bakti Siregar dan Dedi Suarno, dua dari empat pelaku pembobol rumah di Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Siantar Utara, dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku pembobolan salah satu rumah di Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Siantar Utara. Keduanya adalah Surya Bakti Siregar (36), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Siantar Utara dan Dedi Suarno (34), warga Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Siantar Utara.

Mereka ditangkap pada Sabtu (18/1/2020) pekan lalu. Awalnya, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar menangkap Surya saat sedang santai di Jalan Ahmad Yani, Siantar Utara. Dan malam harinya, polisi menangkap Dedi tak jauh dari kediamannya. Kaki kedua pelaku pun ditembak.

“Kita lakukan tindakan tegas terukur (penembakan) karena kedua pelaku berusaha kabur saat ditangkap,” kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/1/2020).

Budi memaparkan, aksi pencurian itu berlangsung pada 22 November 2019 lalu. Para pelaku masuk ke rumah korban Kamina Lumbanraja lewat pintu belakang.

“Saat kejadian, korban meninggalkan rumah untuk berbelanja ke pasar. Saat kembali, rumah sudah terbuka. Para pelaku membongkar pintu menggunakan linggis,” ucap Budi.

Dalam aksi itu, lanjut Budi, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp400 juta, sejumlah rokok, laptop, dan perhiasan.

“Total kerugian korban Rp600 juta,” ujar Budi.

BacaTiga Maling Spesialis Toko di Siantar Ditangkap, Hasil Curian Buat Foya-foya

Budi mengungkapkan, pelaku berjumlah 4 orang. Dua pelaku lainnya berinisial US dan J pun masih dikejar.

“Hasil curian itu mereka bagi empat. Ada yang beli sepedamotor, ada beli emas. Para pelaku beli barang-barang berharga setelah mencuri,” jelas Budi.

Budi membeberkan, otak pencurian itu adalah Surya Bakti. Sebab, Surya Bakti sebelumnya berprofesi sebagai sales rokok dan kerap mengantar rokok ke grosir milik korban.

“Jadi, dia (Surya Bakti) sudah mengetahui kondisi dan situasi rumah korban,” kata Budi.

BacaPembobol Toko Roti Ganda Ditangkap, Hasil Curian Buat Nyabu dan Main Perempuan

Masih kata Budi, dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepedamotor Honda Vario dengan nomor polisi BK 4182 TAL yang digunakan para pelaku saat beraksi, linggis, serta hasil pencurian berupa handphone, laptop, emas, satu unit sepedamotor Honda Vario dengan nomor polisi BK 6300 WAH dan barang-barang lainnya.

Budi menambahkan, atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” terang Budi.