Kecuali Adik Ipar Hefriansyah dan Lima Wakil Rakyat, Semua Dukung Angket
- Kamis, 23 Jan 2020 - 14:56 WIB
- dibaca 635 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siantar terhadap Walikota Hefriansyah masih terus bergulir. Teranyar, Rabu (22/1/2020), anggota DPRD menggelar rapat paripurna perdana pembahasan hak angket tersebut.
Dari 30 anggota DPRD, 24 diantaranya menandatangani usulan hak angket itu. Anggota DPRD yang tidak ikut tandatangan didominasi Fraksi PDIP.
Dari 8 anggota Fraksi PDIP, 4 anggota tidak tandatangan. Mereka adalah Arif Dermawan Hutabarat yang tak lain merupakan adik ipar Walikota Hefriansyah, Immanuel Lingga, Astronout Nainggolan dan Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga.
Sementara 2 anggota DPRD lainnya yang tidak tandatangan yakni Nurlela Sikumbang dari Fraksi PAN serta Rizky Ananda Sitorus dari Fraksi Demokrat. Soal ketidakikutsertaannya, Timbul Lingga menuturkan, dirinya terlambat untuk menandatangani.
“Keburu kawan-kawan masuk. Surat-surat sudah masuk semua (ke Sekretariat DPRD),” kata Timbul.
Timbul mengaku, dirinya belum mengetahui persis materi dan belum bisa memastikan apakah dia setuju dengan pengajuan hak angket tersebut.
“Saya lihat dulu materinya. Saya belum dalami materinya,” ucapnya.
Baca: Fraksi PDIP Dukung Angket Selidiki Walikota Hefriansyah
Baca: Sederet Fakta Dugaan Penistaan dan Walikota Siantar yang Tak Ngerti Adat Simalungun
Menurut Timbul, pembentukan hak angket itu sudah memenuhi unsur, yakni lebih dari lima anggota dewan serta lebih dari tiga fraksi. Timbul menambahkan, Panitia Hak Angket akan bekerja hingga 28 Februari mendatang untuk menyelidiki Walikota Hefriansyah.
Sekadar diketahui, bergulirnya hak angket itu setelah munculnya sejumlah persoalan di Siantar yang tak mampu diselesaikan Hefriansyah. Beberapa permasalahan seperti pengangkatan lurah yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu, proses pencopotan Budi Utari Siregar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), dan adanya pelaksana tugas (plt) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca: 20 Anggota DPRD Siantar Gulirkan Angket Selidiki Hefriansyah
Baca: Patunggung Simalungun: Apa Yang Sudah Diletakkan, Kerjakan! Jangan Main-main
Kemudian, gagalnya penetapan Perda P-APBD tahun 2018, penghapusan Prasasti Merah Putih pertama kali yang dikibarkan di Lapangan Parkir Pariwisata, keberadaan Tugu Sangnaualuh yang tidak ada tindak lanjutnya dan adanya temuan BPK Perwakilan Sumut sebesar Rp46 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Yang terakhir, penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi Gedung Olahraga (GOR) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1989.
Sebelum munculnya hak angket ini, anggota DPRD Siantar juga sudah menggulirkan hak interpelasi.