SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) punya usaha rumahan, patut diacungi jempol. Buka kedai sampah atau counter (konter, red) pengisian pulsa, adalah usaha yang memiliki prospek tinggi. Tapi, Sri Rahayu, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Nagapitu, Siantar Martoba, justru menjadikan rumahnya untuk bisnis haram.
Menurut informasi diperoleh dari kepolisian, ia jual narkoba. Ada sabu dan ganja. Kini, wanita 34 tahun itu mendekam di sel Polresta Siantar. Dia diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar dari rumahnya, Minggu (26/1/2020), sore sekira pukul 15.00 WIB.
“Sebelum melakukan penangkapan, kita dapat informasi kalau di rumah tersangka Sri Rahaya sering transaksi narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Senin (27/1/2020).
Tak ada perlawanan saat polisi menangkap Sri. Dari tangan Sri, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung.
Baca: Dua Sejoli di Simarito Terperangkap Penyalahgunaan Narkoba
Baca: Air Mata Penyesalan Bunda Rizky, karena Narkoba Terancam Lebaran di Penjara
Polisi kemudian menggeledah rumah Sri. Dari ruang tengah rumah itu ditemukan 4 paket sabu seberat 10,56 gram, 1 mancis, 4 plastik klip kosong, 2 unit handphone merk Samsung, uang sebanyak Rp200 ribu, dan 1 plastik berisi ganja seberat 13,39 gram.
“Tersangka masih kita mintai keterangan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan,” ucap David.