SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap Junaidi alias Ucok Tepos, warga Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan. Pria 48 tahun itu diringkus saat sedang jongkok menunggu pembeli di pinggir Jalan Flores, Kelurahan Banjar, Siantar Barat, Senin (27/1/2020), siang sekira pukul 13.30 WIB.
Saat polisi mendekat, Junaidi terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya. Melihat itu, polisi pun langsung menangkapnya.
Berhasil diamankan, polisi kemudian memeriksa sekitaran Junaidi. Dari samping kaki kanan Junaidi, polisi menemukan 2 paket sabu seberat 1,15 gram yang dibungkus dengan kertas timah rokok.
Kemudian, dari kantong celana depan sebelah kanan Junaidi ditemukan 1 unit handphone merk Samsung. Tak sampai di situ, polisi selanjutnya menginterogasi Junaidi.
Baca: Pengakuan Wanita Ini Seret Kurir dan Pengedar Sabu Jalan Nagur ke Sel
Baca: Oknum PNS Satpol PP Siantar Edar Sabu, Ditangkap di Rumahnya
Kepada polisi, Junaidi mengaku memeroleh sabu itu dari seorang pria berinisial J. Sayangnya, J belum berhasil ditangkap dan masih dikejar.
“Pengembangan masih terus kita lakukan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Selasa (28/1/2020).
David menambahkan, Junaidi masih diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.