SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polisi menangkap Jimmy Simbolon, seorang pengedar narkoba jenis ganja. Pria 42 tahun itu diringkus dari salah satu kos-kosan di Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Siantar Timur, Senin (27/1/2020), sore sekira pukul 16.00 WIB.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, sebelum melakukan penangkapan, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menerima informasi bahwa Jimmy kerap bertransaksi ganja di kamar kosnya.
“Sampai di kamar kosnya, kita mengetuk pintu. Tersangka Jimmy Simbolon membuka pintu dan langsung kita tangkap,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Rabu (29/1/2020).
Setelah ditangkap, Jimmy kemudian digeledah. Hasilnya, dari kantong depan sebelah kiri celana Jimmy ditemukan 1 paket ganja. Kemudian, polisi menggeledah kamar Jimmy. Dari sana, polisi menemukan 41 paket ganja yang dibungkus dengan kertas nasi, 1 baskom terbuat dari plastik yang berisi ganja, 25 lembar potongan kertas nasi, 1 gunting dan 1 lembar kertas koran berisi ganja.
“Seluruh ganja yang disita beratnya 150 gram,” ungkap David.
Baca: Hadeuh… Ibu Ini Buka Lapak di Rumah, Ada Sabu dan Ganja
Tak sampai di situ, polisi pun menginterogasi Jimmy. Kepada polisi, pria yang bermukim tak jauh dari kos-kosan itu mengaku memeroleh ganja dari seorang pria berinisial HS. Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, HS belum berhasil ditangkap.
“Sampai sekarang, HS masih terus kita kejar,” tegas David.