SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap Syawaluddin Jambak, warga Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Pria 46 tahun itu ditangkap dari pinggir Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, Selasa (28/1/2020), sekira pukul 15.30 WIB.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam berisi 5 paket narkotika sabu seberat 2,0 gram. Setelah ditangkap, polisi kemudian menginterogasi Syawaluddin soal darimana dia memeroleh sabu tersebut.
“Tersangka Syawaluddin Jambak mengaku membeli sabu itu dari Tanjungbalai,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga.
Baca: Pesta Sabu di Hotel Sapadia, Enam Orang Diringkus, Salah Satunya PNS Dishub
Baca: Si Cantik Pemilik Sabu Ini Duduk di Kursi Pesakitan, Tuntutannya Ngeri…
Selain itu, lanjut David, Syawaluddin juga mengaku bahwa sabu tersebut hendak dikonsumsinya di rumah keluarganya di Jalan Nagur.
“Tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap David.