Warga Gunung Malela Diringkus Saat Melintas di Siantar

Share this:
BMG
Tersangka M Juli Efendi Sinaga.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap M Juli Efendi Sinaga, warga Desa Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun.

Polisi menangkapnya saat sedang mengendarai mobil Chevrolet Luv dengan nomor polisi BK 1780 WZ di Jalan Bandung, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat, Selasa (28/1/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

“Kita dapat informasi kalau tersangka M Juli Efendi Sinaga sedang membawa sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Kamis (30/1/2020).

Saat melihat mobil yang dikendarai pria 33 tahun itu, polisi pun langsung memberhentikannya.

“Setelah kita amankan, kita minta tersangka untuk mengeluarkan isi tas pinggang yang dipakainya,” jelas David.

Dari dalam tas itu, polisi menemukan barang bukti 1 unit handphone merk Nokia dan 5 paket sabu.

BacaDua Sejoli di Simarito Terperangkap Penyalahgunaan Narkoba

BacaVika, Tersangka Kasus Kebakaran Belasan Kios di Siantar Itu Ternyata Positif Narkoba

Kemudian, polisi juga menggeledah mobil itu. Dari sana, polisi menemukan 1 plastik warna putih berisi 1 paket sabu, 6 plastik klip bekas pembungkus sabu, 3 pipet dan 1 bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau.

“Seluruh sabu beratnya 2,28 gram,” ungkap David.

David menambahkan, Juli Efendi sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share this: