Menuntut Kebebasan Pers dan Penuntasan Penanganan Korupsi di Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Aliansi Wartawan Siantar berunjukrasa memrotes sikap Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia yang hanya melayani wawancara dengan wartawan yang telah memiliki Kartu UKW, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Jalan Sutomo, Siantar Barat, Jumat (31/1/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sejumlah pekerja media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Siantar berunjukrasa di kantor kejaksaan, Jumat (31/1/2020). Aksi itu sebagai bentuk protes atas adanya upaya yang terkesan membatasi ruang gerak wartawan saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Jalan Sutomo, Siantar Barat.

Puluhan wartawan terlihat mendatangi kantor kejaksaan dengan membawa spanduk berisi kritikan, seperti jangan adanya pembungkaman terhadap pers dan meminta agar kejaksaan menyelesaikan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Aksi demonstrasi itu pun terlihat dijaga ketat puluhan personel Polres Siantar. Begitu pula dengan pegawai kejaksaan yang sudah menunggu.

Koordinator Aksi Elisbet Purba menerangkan, munculnya persepsi soal adanya upaya pembungkaman wartawan itu setelah Kasi Intel Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia menyampaikan kebijakan tentang siapa wartawan yang dapat menerima informasi.

“Kebijakan itu disampaikan di hadapan beberapa wartawan. Kita kecewa. Kasi Intel menyampaikan kalau wartawan yang bisa konfirmasi adalah wartawan yang sudah UKW dan memiliki kartu UKW,” jelas Elisbet.

Menurut Elisbet, dalam menjalankan tugasnya, wartawan berpatokan pada Undang-Undang (UU) Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ).

“UU Pers dan KEJ itu lah yang harus dipatuhi wartawan. Selama itu dijalankan, tidak ada masalah,” ucapnya.

Elisbet menilai, kebijakan yang disampaikan Bas Faomasi itu juga sebagai upaya untuk menutupi kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani kejaksaan.

“Kalau ada kebijakan itu, tentu wartawan tak dapat menyampaikan informasi ke masyarakat luas. Khususnya soal penanganan kasus korupsi,” katanya.

Oleh sebab itu, kata Elisbet, Aliansi Wartawan Siantar meminta agar Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Kepala Kejari Siantar mengevaluasi kinerja Bas Faomasi.

“Kita meminta Bapak Herrus Batubara sebagai Kepala Kejari Siantar yang baru dilantik agar menjunjung dan memperlihatkan sinergitasnya dengan wartawan,” terang Elisbet.

Di sisi lain, Elisbet memaparkan, Aliansi Wartawan Siantar juga berharap, Kejari Siantar segera menuntaskan kasus korupsi yang sedang ditangani.

BacaKasi Intel Kejari Siantar Takut Posma Sitorus Tiba-tiba Stroke, Makanya Tidak Ditahan

Elisbet mencontohkan, sudah ada tiga orang tersangka yang ditetapkan Kejari Siantar, yakni Kadis Kominfo Siantar Posma Sitorus dan eks Sekretarisnya Acai Sijabat, serta mantan Dirut PD PAUS Herowhin Sinaga. Namun sayangnya, ketiga tersangka itu belum ditahan.

“Kita ketahui bersama kalau korupsi itu adalah kejahatan luar biasa. Tapi kenapa ada tiga tersangka yang sampai kini tidak ditahan? Ini menjadi tanda tanya besar. Kita berharap para tersangka itu segera ditahan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan itu, Pelaksana Harian (Plh) Kajari Siantar Togap Silalahi menuturkan, seluruh aspirasi tersebut bakal disampaikan ke Herrus Batubara.

BacaDukung Angket, Anggota Dewan Siantar Diberi Puding Jamu Tolak Angin

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar Dostom Hutabarat menjelaskan, semua kasus yang mereka tangani pasti ditindaklanjuti.

“Semua kita tindaklanjuti. Semua on the track. Semua tetap pada jalurnya,” ucapnya.

Dostom berjanji, ia bersama timnya bakal bekerja lebih keras lagi untuk segera menyelesaikan kasus korupsi tersebut.

Share this: