Distop Polisi, Pengendara Scoopy Ini Dipaksa Keluarkan Sabu dari Mulut

Share this:
BMG
Wahyu Ilenda alias Juned, warga Jalan Sriwijaya, Gang Berlian, Siantar Utara, terjerat kasus narkoba dan diamankan di Sat Resnarkoba Polres Siantar, Rabu (29/1/2020) malam.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Wahyu Ilenda alias Juned, warga Jalan Sriwijaya, Gang Berlian, Siantar Utara, ditangkap polisi saat berkendara, Rabu (29/1/2020) malam. Pemuda 20 tahun itu diringkus saat mengendarai sepedamotor Honda Scoopy BK 4011 WAI di Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, sebelum penangkapan, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menerima informasi soal Wahyu yang sedang membawa sabu dan akan melintas di Jalan Pdt Justin Sihombing. Polisi kemudian turun ke lokasi. Setibanya di sana, polisi pun melihat Wahyu lalu memberhentikannya.

Setelah itu, polisi menyuruh Wahyu untuk menunjukkan sabu yang dibawanya. Lalu, Wahyu mengeluarkan 1 lembar kertas timah rokok berisi 1 paket sabu seberat 0,12 gram dari dalam mulutnya.

“Sepedamotor yang dikendarai tersangka Wahyu Ilenda juga disita sebagai barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Jumat (31/1/2020).

BacaLima Terduga Pemain Narkoba di Lapas Tes Urine, Semua Positif

BacaPolisi Datang, Napi Kaget, Lalu Teriak dan Nyaris Rusuh, Rencana Razia Narkoba Batal

David menuturkan, setelah diamankan, Wahyu pun diinterogasi. Kepada polisi, Wahyu mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria bernama Lalat.

“Lalat belum berhasil kita tangkap. Tapi, Lalat masih terus kita kejar,” tegas David.

David menambahkan, hingga kini, Wahyu masih ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Share this: