SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar menangkap seorang pria yang tak lain merupakan terduga bandar perjudian jenis toto gelap (togel). Terduga bandar tersebut berinisial ESP alias Pandi alias Pandingan. Penangkapan itu pun dibenarkan Kanit Jahtanras Polres Siantar Iptu Wilson Panjaitan.
“Iya benar (ESP ditangkap),” kata Wilson, saat dihubungi BENTENG SIANTAR via WhatsApp, Senin (3/2/2020) malam.
Wilson menuturkan, atas penangkapan itu, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Meski begitu, Wilson enggan membeberkan lebih rinci saat ditanya soal waktu dan dimana penangkapan ESP.
“Langsung aja sama Pak Kasat Reskrim,” ucapnya.
Baca: Berantas Judi Togel, Reskrim Polres Siantar Sisir Warung Tuak
Baca: Tinggalnya di Dusun, Punya Smartphone Buat Mengakses Judi Togel Online
Sementara itu, informasi diperoleh, ESP diringkus dari sekitar kediamannya di Kecamatan Siantar Marihat, Senin (3/2/2020) sore.