SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Josia Mangihut Tua Manik ditangkap polisi, Selasa (4/2/2020), malam sekira pukul 22.30 WIB. Penangkapan terhadap oknum pengacara berusia 28 tahun tersebut atas keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkusnya di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Siantar Barat. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi.
Informan mengatakan bahwa Josia sedang membawa sabu dan akan melintas dari Jalan Gunung Simanukmanuk mengendarai sepedamotor Honda Vario dengan nomor polisi BK 6933 WAA. Menerima informasi itu, polisi langsung bergerak dan saat melintas di jalan itu, polisi pun memberhentikan dan mengamankannya.
Baca: Dua Sejoli di Simarito Terperangkap Penyalahgunaan Narkoba
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam berisi 1 paket sabu seberat 0,30 gram dan 1 unit handphone merk Nexcom.
“Sepedamotor yang dikendarai tersangka Josia juga disita sebagai barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Kamis (6/2/2020).
Selanjutnya, polisi menginterogasi Josia. Kepada polisi, pria yang menetap di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Siantar Utara itu mengaku memeroleh sabu dari seorang pria berinisial G.
Baca: Baru Keluar Penjara, si Cantik Ini Kembali Dibui Urusan Narkoba
Meski begitu, G belum berhasil ditangkap. Dan sampai kini, G maih diburu polisi. “Tersangka Josia sudah kita tahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap David.