SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih Kota Siantar menangkap Rachmad Sumarzuki Siregar, warga Jalan Langkat, Siantar Martoba. Pria 30 tahun itu diamankan setelah para pegawai curiga dengan gelagatnya yang memasuki Komplek Rusun Pegawai di Jalan Sabang Merauke, Siantar Selatan, Kamis (6/2/2020) siang.
Setelah diamankan, pegawai kemudian menghubungi personel Polsek Siantar Selatan. Selanjutnya, informasi itu diteruskan ke personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar.
Setibanya di sana, polisi kemudian menggeledah tas sandang yang dibawa Rachmad. Dan ternyata, tas itu berisi 1 paket sabu seberat 0,36 gram, 10 potongan pipet, 1 pipa kaca, 1 jarum sumbu, 1 mancis, 2 buah plastik klip bekas bungkus shabu, 1 gunting dan 1 bong yang terbuat dari botol minuman Cap Kaki Tiga.
Baca: Dua Sejoli di Simarito Terperangkap Penyalahgunaan Narkoba
Baca: Air Mata Penyesalan Bunda Rizky, karena Narkoba Terancam Lebaran di Penjara
“Tersangka Rachmad Sumarzuki Siregar mengaku datang ke rusun itu untuk mengonsumsi sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Jumat (7/2/2020).
David menambahkan, Rachmad sudah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.