SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menyampaikan kabar baik untuk Kota Pematangsiantar. Kabar baik tersebut bahwa saat ini surat pengaduan Himapsi Pematangsiantar tentang potensi suap di Pansus Angket DPRD Pematangsiantar, sedang dianalisa oleh tim penyelidik KPK.
Informasi tersebut disampaikan Staf KPK- RI kepada Ketua DPC Himapsi Siantar Jonli Simarmata melalui sambungan seluler, pada Jumat (7/2/2020), sore sekira pukul 15.45 WIB.
Demikian disampaikan Jonli Simarmata saat diwawancarai wartawan di kantor Himapsi Siantar, Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar, Jumat (7/2/2020), sore sekira pukul 16.20 WIB.
“Tadi saya ditelefon seorang wanita yang mengaku dari KPK- RI. Ia menanyakan apakah memang benar kami pernah mengirimkan surat ke KPK- RI,” ujar Jonli.
Baca: Dukung Angket, Anggota Dewan Siantar Diberi Puding Jamu Tolak Angin
Dia melanjutkan, Staf KPK tersebut juga menanyakan tentang subtansi pengaduan Himapsi Siantar. Setelah dijelaskan bahwa pengaduan tersebut adalah tentang pemberitahuan potensi suap di Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Pematangsiantar. Selanjutnya, Staf KPK menyampaikan bahwa surat Himapsi Siantar telah diterima dan sedang dianalisa KPK.
“Baik, terima kasih pak. Surat bapak sudah kami terima dan sedang proses analisis ya pak,” ujar Jonli mengulangi kalimat Staf KPK tersebut.
Baca: Ketua Pansus Hak Angket Rini Silalahi: Kita Inventarisir Data Lapangan
Ketua DPC Himapsi Siantar itu berpendapat, KPK akan konsisten melakukan pengawasan dan mengusut apabila terjadi tindak pidana suap dalam proses penggunaan hak angket DPRD Kota Pematangsiantar.
“Informasi dari KPK ini merupakan angin segar bagi kita semua, kita optimis penggunaan hak angket ini bisa berjalan mulus sampai ke pemakzulan Hefriansyah dari jabatan Walikota Pematangsiantar,” ujar mantan Reporter Harian Metro Siantar itu mengakhiri.