SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara terhadap M Wasito alias Sito. Itu setelah pemuda 23 tahun itu menganiaya salah seorang personel Polres Simalungun Bripka Joel Pasaribu, pada 12 September 2019 lalu.
Pembacaan putusan tersebut digelar pada Selasa (11/2/2020) siang. Majelis hakim yang dipimpin Fhyta Dewi sebagai Hakim Ketua, didampingi M Nuzuli dan Rahmad sebagai Hakim Anggota menyatakan Wasito bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pria 23 tahun itu pun lebih ringan 6 bulan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar Firdaus Maha mengancamnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca: Dua Warga Sihaporas Bantah Lakukan Pemukulan Saat Terlibat Bentrok dengan TPL
Baca: Sidang Perdana di PN Siantar, Anak Mantan Bupati Batubara Selow, Gaya Rambut Mohawk
Majelis hakim berpendapat, hal yang meringankan adalah terdakwa Wasito berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Dan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata Fhyta Dewi.