Kasi Pidsus Diberi Waktu Sebulan Selesaikan Korupsi di Dinas Kominfo dan PD PAUS
- Jumat, 14 Feb 2020 - 20:10 WIB
- dibaca 276 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Herrus Batubara berjanji segera menuntaskan dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Kota Pematangsiantar. Kedua kasus itu tak lain adalah korupsi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS).
Dalam kasus itu, Kejari Siantar sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kadis Kominfo Posma Sitorus dan mantan Sekretarisnya Acai Sijabat, serta eks Dirut PD PAUS Herowhin Sinaga. Soal ini, Herrus serius. Ia memerintahkan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dostom Hutabarat menyelesaikan kasus itu dalam waktu satu bulan.
“Kalau tidak, saya suruh honor yang mengerjakan,” kata Herrus, saat menggelar silaturahmi bersama rekan media di Siantar Hotel, Jumat (14/2/2020) pagi.
Herrus memastikan, proses hukum terhadap kasus itu masih terus berlanjut. Saat ini, kata Herrus, pihaknya masih harus memintai keterangan saksi ahli.
Baca: Dugaan Korupsi Smart City Siantar, Posma Ngaku Sakit Jantung, Acai Pilek
Baca: Katanya Sakit, Faktanya Tersangka Korupsi Posma dan Acai Rapat di Gedung Dewan
Dalam kesempatan itu, Herrus mengaku, dirinya bukanlah orang yang anti kritik. Dia siap menerima masukan dari insan pers.
“Tapi kalau bisa, kritiknya yang membangun lah. Saya baru tiga minggu di sini. Mari kita saling membangun. Jangan saling menjatuhkan,” ucapnya.
Baca: Agenda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Posma Mangkir Dua Kali, Acai Sekali
Baca: Herowhin Sinaga, dari Calon Walikota Siantar, Dirut PD PAUS Hingga Tersangka
Herrus pun memerintahkan agar seluruh jajarannya terbuka kepada seluruh wartawan.
“Kalau mau minta informasi, bisa langsung ke seksi yang menanganinya. Sekarang ini sudah jamannya keterbukaan. Tidak ada lagi yang disembunyi-sembunyikan,” pungkasnya.