SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar menangkap dua penulis perjudian jenis toto gelap (togel). Keduanya diamankan dalam sehari, Kamis (13/2/2020). Kedua tersangka adalah Lambok Damanik (48), warga Jalan Patuan Anggi, Siantar Utara, dan seorang pensiunan PNS bernama Gamsom Naibaho (62), warga Jalan TB Simatupang, Kelurahan Kahean, Siantar Utara.
Awalnya, Kamis sore, polisi menangkap Lambok dari rumahnya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Nokia berisi pesanan nomor tebakan togel dan uang Rp139 ribu.
Lalu, Kamis malam, polisi meringkus Gamsom dari warung miliknya di Jalan TB Simatupang. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 2 unit handphone dan uang tunai senilai Rp661 ribu.
Baca: Dijemput dari Rumah, Ini Tampang Terduga Bandar Togel Siantar
Baca: Ini Sindar Raya, Ibu-ibu Nulis Togel di Warungnya, Ngaku Setor ke Amran Purba
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Nur Istiono menjelaskan, penangkapan para pelaku tindak pidana perjudian itu berkat informasi yang diterima dari masyarakat.
Nur menegaskan, kedua pelaku sudah berstatus tersangka. “Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Nur, Sabtu (15/2/2020).