Pergeseran Anggaran Rp46 Miliar dan Persoalan Tugu Sangnaualuh ‘Dibawa’ ke KPK

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ketua Panitia Angket Hj Rini Silalahi, didampingi Wakil Ketua Ferry Sinamo dan Anggota Suandi Sinaga, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar sudah mendengar keterangan Walikota Hefriansyah atas dugaan 8 poin pelanggaran, Sabtu (22/2/2020). Pemeriksaan Panitia Angket terhadap Hefriansyah berlangsung selama sekitar 8 jam. Dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB. Pemeriksaan digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar.

Usai pemeriksaan, Hefriansyah terlihat menyalami satu per satu Panitia Angket. Setelah itu, Hefriansyah terus berjalan keluar menuju mobil dinasnya.

Namun, Hefriansyah menolak saat coba diwawancarai wartawan. “Lagi capek. Sama humas saja,” kata Hefriansyah, sembari masuk ke mobilnya dan berlalu.

Sementara itu, Ketua Panitia Angket Rini Silalahi menjelaskan, setelah pemeriksaan, selanjutnya akan dirangkum. Selanjutnya, Senin, mereka akan konsultasi dan hasil pemeriksaan akan dibawa ke ahli hukum tata negara. Rini menegaskan, apabila nantinya Hefriansyah terbukti melanggar, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

“Masalah pergeseran anggaran sebesar Rp46 miliar pada P-APBD tahun 2018 yang menjadi temuan BPK RI dan mangkraknya pembangunan Tugu Sangnaualuh juga akan kami bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Rini.

Dengan tidak adanya jawaban pasti atas sejumlah pertanyaan yang diajukan, Rini menilai, Hefriansyah tidak mengetahui apa yang dikerjakan bawahannya.

“Dengan adanya angket, semoga menjadi pembelajaran bagi walikota untuk tidak asal bicara,” ucap Rini

Seperti diketahui, delapan poin yang diselidiki Pansus Hak Angket. Pertama, pengangkatan dan pergantian ASN. Kedua, tidak ditampungnya penghasilan tambahan pegawai sesuai dengan surat Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Nomor:170/2492/DPRD/XII/2019 tentang Rekomendasi DPRD perihal peningkatan kesejahteraan tenaga jabatan fungsional bidang kesehatan.

BacaHefriansyah ke Pansus Angket DPRD Siantar: Tunjukan Dokumen, Saya Klarifikasi

Ketiga, terjadinya OTT di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar. Keempat, penggunaan lapangan Haji Adam Malik dan GOR Pematangsiantar yang tidak sesuai peruntukan.

Kelima, lokasi pembangunan Tugu Sangnaualuh Damanik yang diputuskan di Lapangan Merdeka, tapi malah dipindahkan secara sepihak oleh Hefriansyah ke Lapangan Haji Adam Malik. Kemudian, pengelolaan dua perusahaan daerah, yaitu PD PAUS dan PD PHJ Kota Pematangsiantar, yang tidak berdampak pada pendapatan.

BacaKPK: Surat Pengaduan Himapsi Tentang Potensi Suap Pansus Angket Sedang Kami Analisa

Ketujuh, tindaklanjut terhadap Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pergeseran anggaran sebesar Rp46 miliar pada P-APBD tahun 2018 yang menjadi temuan BPK RI. Dan terakhir, anggaran terhadap pembebasan lahan 573 hektare (ha) di Tanjung Pinggir yang dihapuskan Pemko Siantar sehingga tidak ditampung di APBD tahun 2020.

Share this: