Penggerebekan Rumah Kosong di Jalan Mangga, Dua Pengedar Ganja Diringkus

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Japiten Tarigan dan Haris Iksan Silalahi, dua tersangka pengedar ganja. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menangkap dua pengedar ganja, Jumat (21/2/2020) sore. Keduanya adalah Japiten Tarigan (38), warga Jalan Mangga, Siantar Timur dan Haris Iksan Silalahi (24), warga Bah Sampuran, Simalungun. Mereka diringkus dari salah satu rumah kosong di Jalan Mangga.

Awalnya, polisi menangkap Japiten dari dalam rumah tersebut. Dari atas meja yang ada di depan Japiten, polisi menemukan plastik bening yang di atasnya ada tumpukan daun, ranting, dan biji ganja, sebanyak 95 paket ganja seberat 300 gram, 5 lembar kertas nasi, 3 lembar potongan kertas nasi, 1 timbangan merk Tanita, dan uang sejumlah Rp50 ribu.

Kemudian dari depan rumah, polisi menangkap Haris. Dari tangan Haris, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket ganja seberat 9,33 gram dan 3 lembar kertas tiktak.

BacaHadeuh… Ibu Ini Buka Lapak di Rumah, Ada Sabu dan Ganja

BacaPolisi Siantar Sita 57 Kilogram Ganja dari Simalungun, Satu Tersangka Ditembak

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga menjelaskan, atas kepemilikan ganja itu, Japiten dan Haris sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata David.

Share this: