SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Willy Udriandi Pakpahan alias Papam (32) dan Zainal Bakrie Chaniago alias Kinoi (36) kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (24/2/2020) akibat ulah mereka yang memalak dan menakuti warga.
Diketahui bahwa kedua pria yang merupakan warga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara itu membawa senjata tajam (sajam) yang diselipkan di pinggang untuk memalak dan menakut-nakuti pemilik ruko dan kedai di Jalan Cipto, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat.
BACA: Divonis 4 Tahun Bui, Terdakwa Penipuan Nasabah BNI Siantar Meludahi Korbannya
Sebelumnya, menurut keterangan saksi petugas Jahtanras Polres Siantar bahwa kedua terdakwa diamankan terkait kepemilikan sajam jenis parang dan obeng yang diselipkan di pinggang.
Kedua terdakwa diamankan petugas Polres Siantar berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan Cipto, Kelurahan Proklamasi, Kamis (10/10/2019) lalu sekira pukul 19.30 WIB.
Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Simon SH didampingi dua hakim anggota Moh Iqbal dan Rahmad menutup sidang dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).