BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Polisi menggerebek rumah pengedar narkoba di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun, Selasa (25/2/2020) sekira pukul 18.30 WIB. Penggerebekan itu dilakukan personel Sat Intelkam Polres Simalungun. Tiga pengedar narkoba berhasil diamankan dalam dari sana.
Ketiganya adalah pemilik rumah IS alias IK (40), SMH (40), dan RH alias BL (39). SMH dan RH juga merupakan warga Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan, Simalungun.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 klip plastik besar berisi sabu seberat 10,22 gram, 1 klip plastik besar berisi sabu seberat 10,26 gram, 1 klip plastik besar berisi sabu seberat 10,27 gram, 1 klip plastik besar berisi sabu seberat 10,26 gram, 1 klip plastik besar berisi sabu seberat 10,15 gram, 1 klip plastik besar berisi sabu seberat 10,25 gram, 4 plastik kecil berisi sabu seberat 2 gram, 2 plastik kecil berisi sabu seberat 0,5 gram, 7 butir ekstasi jenis Star Mild.
Kemudian, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp10 juta, 3 unit handphone, 2 lembar koil, 1 alat hisap sabu, 3 mancis, 1 buku tabungan BRI Britama, 1 buku notes catatan penjualan, 3 pipet, 1 kaca pirex, 1 bungkus pipet, 1 tas selempang warna coklat tempat penyimpanan sabu, uang, timbagan elektrik, koil, kaca pirex dan plastik kosong, 4 dompet kecil, 1 tas warna coklat serta 1 dompet warna coklat. Setelah itu, seluruh barang bukti dan ketiga pelaku diserahkan ke personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba).
“Seluruh barang bukti sabu beratnya 63,91,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing, Sabtu (29/2/2020).
Baca: Kurir Buka Suara, Rumah Pengedar Sabu di Tomuan Digerebek
Baca: Penggerebekan Rumah Kosong di Jalan Mangga, Dua Pengedar Ganja Diringkus
Eduar menambahkan, ketiga pelaku sudah berstatus tersangka. “Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Eduar.
Ketiga pengedar narkoba yang ditangkap dari Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Simalungun.