Besok, Dokumen Pemberhentian Hefriansyah Diserahkan ke MA

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Anggota DPRD Siantar Rini Silalahi (tengah), Suandi Apohman Sinaga, Netty Sianturi memerlihatkan dokumen-dokumen usulan pemberhentian Walikota Hefriansyah yang akan diserahkan ke MA dan KPK, Rabu (4/3/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar akan menyerahkan dokumen-dokumen terkait usulan pemberhentian Walikota Hefriansyah ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/3/2020). Sedikitnya, 7 Anggota Dewan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkannya. Selain ke MA dan KPK, dokumen tersebut juga ditembuskan ke Gubernur dan Kemendagri.

BacaSecara Politik, Hefriansyah ‘Selesai’, Nasibnya Ada di Tangan Mahkamah Agung

BacaMayoritas Dewan Sepakat Hefriansyah Dipecat dari Walikota Siantar

Selain dokumen berisi poin-poin usulan pemberhentian, DPRD juga melampirkan flashdisk berisi rekaman perjalanan penyelidikan Hefriansyah.

“Kita optimis permohonan (pemberhentian Hefriansyah) ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” kata Ketua Komis II DPRD Siantar Hj Rini Silalahi, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (4/3/2020).

Rini melanjutkan, dalam rekaman flashdisk, mereka menyertakan seluruh proses penyelidikan, mulai dari pembentukan Panitia Hak Angket hingga hasil rapat paripurna. Seluruh dokumen itu, sambung Rini, sudah ditandatangani Ketua DPRD Timbul Lingga.

BacaHimapsi Sebut Hefriansyah Gagal, PDIP Diminta Jangan Usung di Pilkada Siantar

BacaPatunggung Simalungun: Apa Yang Sudah Diletakkan, Kerjakan! Jangan Main-main

Dengan demikian, lanjut Rini, usul pemberhentian Hefriansyah dari jabatannya sebagai Walikota Siantar bukan lagi suara sebagian Dewan melainkan sudah atas nama institusi DPRD Kota Pematangsiantar.

“Jika nanti MA atau KPK menyatakan masih ada dokumen-dokumen yang kurang, maka kita akan melengkapinya,” tandas Rini.

Share this: