SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar akan menyerahkan dokumen-dokumen terkait usulan pemberhentian Walikota Hefriansyah ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/3/2020). Sedikitnya, 7 Anggota Dewan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkannya. Selain ke MA dan KPK, dokumen tersebut juga ditembuskan ke Gubernur dan Kemendagri.
Baca: Secara Politik, Hefriansyah ‘Selesai’, Nasibnya Ada di Tangan Mahkamah Agung
Baca: Mayoritas Dewan Sepakat Hefriansyah Dipecat dari Walikota Siantar
Selain dokumen berisi poin-poin usulan pemberhentian, DPRD juga melampirkan flashdisk berisi rekaman perjalanan penyelidikan Hefriansyah.
“Kita optimis permohonan (pemberhentian Hefriansyah) ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” kata Ketua Komis II DPRD Siantar Hj Rini Silalahi, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (4/3/2020).
Rini melanjutkan, dalam rekaman flashdisk, mereka menyertakan seluruh proses penyelidikan, mulai dari pembentukan Panitia Hak Angket hingga hasil rapat paripurna. Seluruh dokumen itu, sambung Rini, sudah ditandatangani Ketua DPRD Timbul Lingga.
Baca: Himapsi Sebut Hefriansyah Gagal, PDIP Diminta Jangan Usung di Pilkada Siantar
Baca: Patunggung Simalungun: Apa Yang Sudah Diletakkan, Kerjakan! Jangan Main-main
Dengan demikian, lanjut Rini, usul pemberhentian Hefriansyah dari jabatannya sebagai Walikota Siantar bukan lagi suara sebagian Dewan melainkan sudah atas nama institusi DPRD Kota Pematangsiantar.
“Jika nanti MA atau KPK menyatakan masih ada dokumen-dokumen yang kurang, maka kita akan melengkapinya,” tandas Rini.