SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar akan menyerahkan dokumen-dokumen dugaan pelanggaran dan usulan pemberhentian Walikota Hefriansyah ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (5/3/2020). Dengan diserahkannya dokumen itu, maka proses yang dijalani Hefriansyah bukan lagi soal politik, melainkan proses hukum.
“Perlu diingat bahwa proses di DPRD merupakan proses politik, sedangkan di MA merupakan proses hukum,” kata Pakar Hukum Tata Negara Dr Janpatar Simamora, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (4/3/2020).
Menurut Janpatar, setelah dokumen itu diserahkan, MA punya waktu 30 hari untuk memeriksa dan memutuskannya. Ia menjelaskan, jika MA memutuskan bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban, maka pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada menteri (Mendagri).
Setelah itu, tambah Janpatar, paling lama 30 hari sejak menerima surat DPRD, menteri wajib memberhentikan kepala daerah tersebut.
Sementara itu, selain dokumen berisi poin-poin dugaan pelanggaran dan usulan pemberhentian, DPRD juga melampirkan flashdisk berisi rekaman perjalanan penyelidikan Hefriansyah.
“Kita optimis permohonan (pemberhentian Hefriansyah) kita ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” kata Ketua Komis II DPRD Siantar Hj Rini Silalahi.
Rini melanjutkan, dalam rekaman flashdisk, mereka menyertakan seluruh proses penyelidikan, mulai dari pembentukan Panitia Hak Angket hingga hasil rapat paripurna.
Baca: Pakar Hukum: 2 Kali Tak Kuorum Bukan Alasan Hentikan Paripurna Hak Angket
Seluruh dokumen itu, sambung Rini, sudah ditandatangani Ketua DPRD Timbul Lingga.
“Keputusan usulan pemberhentian walikota bukan lagi suara sebagian anggota dewan saja. Tapi, sudah atas nama institusi DPRD Siantar,” jelasnya.
Baca: Secara Politik, Hefriansyah ‘Selesai’, Nasibnya Ada di Tangan Mahkamah Agung
Rini menambahkan, jika nantinya MA atau KPK menyatakan masih ada dokumen-dokumen yang kurang, maka pihaknya akan melengkapinya.