‘Pangkalan Gas’ Ilegal Beroperasi di Jalan Panyabungan Siantar
- Kamis, 5 Mar 2020 - 20:53 WIB
- dibaca 386 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Gas yang dijual salah seorang pengusaha di Jalan Panyabungan, Kecamatan Siantar Barat, diduga ilegal. Dugaan itu didapati salah seorang pembeli. Kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (5/3/2020), pembeli berinisial AS itu mengungkapkan, gas yang dibelinya tersebut tanpa segel.
“Segelnya nggak ada. Sekarang, gas juga kan sudah ada barcode-nya. Itupun (barcode-nya) nggak ada,” kata dia, Kamis (5/3/2020).
Menurut AS, barcode yang ada pada gas tersebut merupakan penunjuk darimana asal gas tersebut. Ketika di-scan, akan terlihat lokasi pembelian gas itu.
AS melanjutkan, dengan tidak adanya segel itu, gas tersebut terindikasi ilegal. Sebab, setiap gas yang dikeluarkan pabrik seharusnya bersegel.
“Kalau tidak ada segelnya, dipertanyakan juga darimana asal gas itu. Dari pabrik atau pangkalan resmi kah? Dugaannya bisa ilegal. Nggak jelas darimana asal gas itu,” bebernya.
Baca: Setelah Mencuri Tabung Gas, 4 Pria dan 2 Wanita Nyabu di Penginapan
Dugaan lainnya, tambah AS, pengusaha tersebut bisa saja mengoplos gas sendiri.
Amatan wartawan, gudang gas di Jalan Panyabungan tersebut tampak sepi. Sesekali, orang datang membawa gas dangan mengendarai mobil dan sepedamotor. Tak lama, setelah masuk ke gudang, mobil dan sepedamotor itu langsung meninggalkan kawasan tersebut.
Baca: Hari Ini, Operasi Pasar di Siantar, Harga Gas Rp16 Ribu per Tabung
Selain itu, pintu gudang juga terlihat ditutup setengah. Di dalam gudang, tampak berjejer gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Saat pemilik gudang coba ditemui wartawan, tak ada seorang pun yang menjawab. Tak ada sahutan dari dalam gudang saat dipanggil dari luar.