SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar belum menerima pelimpahan perkara terduga bandar togel atas nama tersangka Edi Sarli Pandiangan alias Pandi. Padahal, pihak kejaksaan telah menyatakan berkas perkara terduga bandar perjudian jenis toto gelap (togel) Edi Sarli Pandiangan lengkap (P21).
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Siantar, Henny kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (5/3/2020). Namun, Henny tidak mengetahui apa alasan belum dilakukan pelimpahan perkara terduga bandar togel atas nama tersangka Edi Sarli Pandiangan alias Pandi berikut barang bukti.
“Coba tanyakan ke pihak kepolisian,” kata Henny.
Henny menjelaskan, setelah tersangka berikut barang buktinya sudah dilimpahkan, maka kasus tersebut akan disidangkan.
Baca: Dijemput dari Rumah, Ini Tampang Terduga Bandar Togel Siantar
Baca: Ini Sindar Raya, Ibu-ibu Nulis Togel di Warungnya, Ngaku Setor ke Amran Purba
Sebelumnya, Edi Sarli Pandiangan alias Pandi, warga Jalan Jambu, Gang Pala, Kelurahan Parhorasan Nauli, Siantar Marihat, diamankan personel Sat Reskrim Polres Siantar, Senin (3/2/2020) sekira pukul 15.45 WIB. Edi diringkus dari kediamannya. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia berisi nomor tebakan dan uang sejumlah Rp300 ribu.