SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Manajemen PT Pelita Paradep akhirnya mengganti kerugian Wilmar Situmorang, penumpang yang mengalami kehilangan koper dan tas saat melakukan perjalanan dari Bandar Udara Internasional Kualanamu (KNO) tujuan Kota Pematangsiantar, Jumat (6/3/2020) lalu. Perusahaan OTO Bus itu memberikan kompensasi sebesar Rp5 juta kepada Wilmar atas kerugian yang dialaminya karena telah kehilangan tas dan koper berisi pakaian dan perlengkapan keperluan pesta pernikahan.
“Mereka (pihak Paradep) telah membuat Surat Pernyataan kepada korban. Dalam pernyataan itu, mereka meminta waktu sampai Senin (9/3/2020), untuk mengganti kerugian korban sebesar Rp5 juta. Hari ini, pihak Paradep baru membayar sebesar Rp1.000.000 dan sisanya hari Senin,” ujar Ipda Hendra, Kanit SPKT Polres Siantar, usai memediasi perundingan antara penumpang bus dengan manajemen PT Pelita Pardep, Sabtu (7/3/2020).
Hendra menuturkan, Wilmar awalnya meminta ganti rugi sebesar Rp7 juta. Tetapi setelah dilakukan perundingan dengan pihak Paradep, Wilmar akhirnya setuju menerima ganti rugi sebesar Rp5.000.000.
Baca: Pelayanan Buruk, Penumpang Bus Paradep Kehilangan Koper
Sebelum perundingan, Wilmar Situmorang sempat menempuh jalur hukum dan melaporkan manajemen bus Paradep ke Polres Pematangsiantar, pada Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Langkah itu ia lakukan karena manajemen Bus Paradep tidak bisa memenuhi janjinya mengembalikan koper dan tas miliknya yang hilang dalam waktu satu hari (1×24 jam).
Warga Tenggarong, Kalimantan Timur (Kaltim) ini mengaku kecewa terhadap pelayanan manajemen Bus Paradep. Ia menilai jika pemilik Bus Paradep lepas tangan atas penderitaan yang ia alami. Pemilik Bus Paradep berdalih jika barang yang hilang merupakan tanggung jawab kondektur dan sopir bus.
Baca: Protes ke Paradep Taxi: Menunggu Sejam, Mobil Mogok Hingga Ketinggalan Pesawat
Polisi pun sempat melakukan olah TKP ke loket Bus Paradep di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur. Wilmar Situmorang juga sempat dimintai keterangan oleh petugas di Sentra Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) hingga malam.
Kanit SPKT Polres Siantar Ipda Hendra saat melakukan mediator perundingan antara pihak Manajemen PT Pelita Paradep dengan Wilmar Situmorang, penumpang bus Paradep yang mengalami kehilangan tas dan koper, Sabtu (7/3/2020).