SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar melakukan penggerebekan di Gang Puri, Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat (6/3/2020). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sembilan orang, termasuk terduga bandar narkoba Umar Harahap.
Meski begitu, polisi hanya menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Afanda alias Nanda (32), warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara, Suhendra Saswa Nasution alias Lolo (32), dan Roni Pasila (31), warga Jalan Tanah Jawa. Sementara, terduga bandar narkoba Umar Harahap dan lima orang lainnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar untuk menjalani rehabilitasi.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 unit handphone, dan 1 plastik merah berisi uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp2.770.000.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan Umar Harahap. Namun, David beralasan, Umar tak ditetapkan menjadi tersangka karena tidak ada barang bukti yang ditemukan.
“Kita tes urine positif ganja. Sudah kita serahkan ke BNN untuk rehab,” ujar David, saat dihubungi via telepon seluler, Senin (9/3/2020).
Baca: Sembunyi di Koskosan, Bandar Narkoba Rego Ditangkap Bersama Empat Anak Buah
Terkait sosok Umar yang dikenal sebagai bandar narkoba, David mengatakan, tak satupun tersangka yang mengaku memeroleh sabu dari Umar.
“Ngaku barangnya (sabu) dari inisial IK. Orang Jalan Tanah Jawa juga (IK),” ungkapnya.
Baca: Mamad, Penganiaya Polisi jadi Tersangka, Abangnya Jameng DPO Narkoba
David mengaku, saat penggerebekan, pihaknya juga mendatangi rumah IK. Sayangnya, IK sudah melarikan diri.
“IK masih kita kejar. Putusnya di situ (IK),” ucapnya.