SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap Jhon Bastian Nadapdap alias Jeka, seorang pengedar sabu. Pria 46 tahun itu diringkus dari kediamannya di Jalan Pisang, Gang Bersama, Kelurahan Pardamean, Siantar Marihat, Rabu (11/3/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
Jhon diamankan saat sedang duduk di rumahnya. Berhasil mengamankan Jhon, polisi kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya, dari bawah sofa yang diduduki Jhon ditemukan 1 plastik klip berisi 11 paket sabu seberat 2,88 gram, 1 bong yang terbuat dari botol plastik, 1 pipa kaca bekas bakar sabu dan 2 mancis.
Baca: Nekat! Pasangan Kekasih Ini Ancam Petugas Pakai Kampak
Baca: Anak Kos Ini Sering Pakai Sabu, yang Edar Dua Pria di Sebelahnya
Selanjutnya, Jhon dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Siantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka Jhon Bastian Nadapdap masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga.