Benteng Siantar

Lagi, Korban Penipuan Koperasi BNI Siantar Berontak di Kantor Pengadilan

Korban penipuan Koperasi BNI Siantar datang dan berontak di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (12/3/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sejumlah korban penipuan Koperasi Bank Nasional Indonesia (BNI) Kota Pematangsiantar berontak di kantor pengadilan setempat, Kamis (12/3/2020) siang. Mereka tidak terima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang menyatakan gugatan mereka tak dapat diterima.

“Pengadilan ini membela orang salah. Membela penjahat,” teriak ibu-ibu yang menjadi korban penipuan.

Mereka juga mengeluhkan sikap majelis hakim yang tidak memberikan keadilan. “Kami ditipu. Uang pensiun kami itu,” kata mereka lagi.

Apalagi, sambung mereka, sudah ada dua pelaku yang dihukum dalam kasus tersebut. Keduanya adalah mantan pengurus Koperasi BNI Siantar, Rahmad dan Agus Surya Darma.

“Sudah ada yang dipenjara. Kenapa gugatan ini tidak diterima?” keluh mereka.

Salah satu korban Hotna Lumbantoruan pun memaksa masuk ke ruangan Fhytta Sipayung, salah satu hakim yang menangani perkara itu. Aksi saling dorong pun sempat terjadi. Hingga akhirnya, para korban mengisi buka tamu untuk bisa bertemu dengan Fhytta Sipayung.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum para penggugat Daulat Sihombing menjelaskan, tidak diterimanya gugatan tersebut karena ada perubahan formal gugatan dari wanprestasi menjadi perbuatan melawan hukum (PMH).

“Menurut hakim, dasar hukum berbeda. Jadi tidak diterima. Kalau sisi pertimbangan, logis dari sisi hukum. Tapi dari sisi keadilan, majelis hakim tidak mempertimbangkan keadilan terhadap para korban. Anggaplah berbeda secara prinsip. Pokok perkara nggak ada yang berubah, hanya istilah saja,” terang Daulat.

BacaDivonis 4 Tahun Bui, Terdakwa Penipuan Nasabah BNI Siantar Meludahi Korbannya

Lebih lanjut Daulat menerangkan, ada tiga penggugat dalam kasus tersebut. Mereka adalah Toga Hotna Lumbantoruan, Tota Lumbantoruan, dan A boru Siagian.

“Tergugatnya Dirut PT BNI Pusat Cq Kepala Kantor BNI Wilayah Medan Cq Kepala Kantor BNI Siantar, Pengurus Koperasi Swadarma BNI Siantar, Mantan Kepala Kantor BNI Siantar Fahrul Rizal, Rahmad, Agus Surya Darma, Mantan Sekretaris Koperasi Siti, Mantan Bendahara Koperasi Eva Tresna, Mantan Pengawas Sucipta Ritonga dan Hadi Warsono,” ungkapnya.

 

Dalam gugatan itu, sambung Daulat, pihaknya menuntut ganti rugi secara materil sebesar Rp2,2 miliar dan kerugian immaterial Rp5 miliar.

“Tapi dalam waktu dekat, ada gugatan baru. Ada 15 penggugat,” ujarnya.

BacaKorban Penipuan Koperasi BNI Marah, Mobil Tahanan Dihadang: Kembalikan Uang Kami!

Sementara itu, Humas PN Siantar Simon Sitorus membenarkan bahwa tidak diterimanya gugatan itu karena adanya perubahan dari wanprestasi menjadi perbuatan melawan hukum.

“Kalau putusan itu tidak diterima, bisa mengajukan banding. Atau bisa juga membuat gugatan baru,” terangnya.