SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Lagi-lagi, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menembak seorang pengedar sabu. Kali ini, tersangkanya adalah Ayub, pria asal Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan pria 28 tahun itu berlangsung di salahsatu rumah, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Perjuangan, Kelurahan Bane, Siantar Utara, Minggu (15/3/2020) malam. Sebelum melakukan penangkapan, polisi mendapat informasi jika Ayub mengedarkan sabu dari rumah tersebut.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menyamar sebagai pembeli. Saat Ayub keluar, polisi langsung menangkapnya. Polisi kemudian menginterogasi tersangka untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang akan dijual.
Kepada polisi, Ayub mengaku, jika sabu disimpan di dalam kantong celananya. Polisi pun menggeledahnya dan ditemukan 1 bungkus sabu yang dibalut dengan lakban hitam seberat 100,89 gram. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone merk Nokia milik Ayub.
Baca: 2 Pengedar Narkoba Diringkus, Maya Ditangkap di Kos Andalas, Sanji di Singosari
Ayub mengaku jika sabu tersebut dibawanya dari Medan untuk diedarkan di Kota Pematangsiantar. Setelah berhasil mengamankan Ayub dan barang bukti, polisi selanjutnya bergegas membawanya ke Mapolres Siantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sayangnya, saat diborgol, Ayub melawan dan mencoba melarikan diri. Melihat itu, polisi seketika mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki Ayub. Lalu, Ayub terlebih dahulu dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk mengeluarkan amunisi dari kakinya.
Baca: Dua Pengedar Sabu di Siantar Selatan Ditangkap, Satu Wanita
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka Ayub masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” ujar mantan Kapolsek Padang Hilir Tebingtinggi ini mengakhiri.