SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menuntut dua pencuri handphone dengan hukum masing-masing tiga tahun penjara. Keduanya adalah Oki Pramana Hutabarat alias Oki dan Canro Pangihutan Aritonang alias Canro.
Pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (16/03/2020), sekira pukul 15.00 WIB. JPU Meutya menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana.
Selepas mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Simon Sitorus, didampingi Hakim Anggota Hendrik dan M Iqbal menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan Senin (23/3/2020) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.
Baca: Dua Bocah Terlibat Pencurian Sepedamotor Berisi Uang Rp30 Juta, Satu Lagi Kabur
Baca: Pembobol Rumah di Siantar Utara Raup Rp600 Juta, Otak Pencurian Berprofesi Sales Rokok
Seperti diketahui, Oki dan Canro terlibat pencurian dua unit handphone merk Oppo dan Xiomi milik Chandra Oinike Sitorus. Peristiwa itu terjadi di Jalan Pdt Wismar Saragih, Simpang Perumahan Bersama Maju, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (26/12/2019).