Di PN Siantar, Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Pemilik 6 Gram Sabu
- Rabu, 18 Mar 2020 - 22:07 WIB
- dibaca 341 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menuntut seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan hukuman 6 tahun penjara. Terdakwanya adalah Hermansyah Hasibuan alias Coro, warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Hermansyah digelar pada Selasa (17/3/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Christianto Situmorang bertindak sebagai JPU. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Fhytta Sipayung, didampingi Simon Sitorus dan M Iqbal sebagai Hakim Anggota.
Baca: Sidang Perdana di PN Siantar, Anak Mantan Bupati Batubara Selow, Gaya Rambut Mohawk
Dalam tuntutannya, Christianto menjerat Hermansyah dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim kemudian menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengam agenda pembacaan putusan.
Baca: Tujuh Terdakwa Pengeroyok Oknum TNI Dihukum Delapan Bulan Penjara
Sekadar diketahui, Hermansyah ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar dari Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari, Jumat (22/11/2019) silam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 14 paket sabu seberat 5,22 gram dan satu pipa kaca bekas bakar berisi sabu seberat 1,52 gram.