SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Maruba Parluhutan Sinaga alias Uba, seorang penulis judi jenis toto gelap (togel) diancam dengan hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (17/3/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, JPU Meutya menjerat Maruba dengan Pasal 303 Ayat ke 2 KUHPidana tentang Perjudian.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Fhytta Sipayung, didampingi Simon Sitorus dan M Iqbal menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, Parluhutan diringkus personel Sat Reskrim Polres Siantar dari salah satu warung di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Rabu (11/12/2019) lalu.
Baca: Gerebek Togel di Saribudolok, Empat Anak Buah Jaga Sipayung Diringkus
Baca: Beban Hidup Tinggi Bikin Ibu Ini Main Togel, Omset Disetor ke Sembiring
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp139 ribu, satu unit handphone merk Polytron t dan satu lembar kertas berisi angka tebakan togel.