SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tommy Amanda, pemilik 4 paket narkoba jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, dengan hukuman 5,6 tahun penjara. JPU Selamat Ryadi menjerat Tommy dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Tommy digelar pada Selasa (17/3/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Fhytta Sipayung, didampingi Simon Sitorus dan M Iqbal sebagai Hakim Anggota.
Setelah tuntutan dibacakan, Tommy memohon kepada majelis hakim untuk mengurangi masa hukumannya.
“Saya mohon hukumannya dikurangi, Yang Mulia. Saya menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” pinta Tommy.
Usai mendengar permintaan terdakwa, majelis hakim kemudian menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Baca: Napi Narkoba Pindahan Tanjung Gusta Meninggal di Lapas Siantar
Baca: Wow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba
Sebelumnya, Tommy Amanda diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Siantar dari Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, Jumat (20/9/2019) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu dengan seberat 0,1 gram.