Benteng Siantar

Lagi Pengen, Pengguna Ganja ‘Cari Kawan’, Penjual Ikut Tertangkap

Kedua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja duduk di kursi pesakitan PN Siantar, Senin (23/3/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yakni Ahmad Muslim dan Nasrul Nasution harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Senin (23/3/2020).

Dalam sidang tersebut, terungkap pembicaraan antara Ahmad Muslim yang berperan sebagai pengedar ganja dengan Nasrul Nasution sebagai pengguna.

BACA: Nyamar jadi Penumpang, Polisi Ringkus Sopir Siantar Bus, Ganja dalam Dashboard Disita

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus SH didampingi M Iqbal dan Rahmad SH, terungkap bahwa Nasrul ingin memakai ganja. Kemudian dia mendatangi Ahmad Muslim untuk membeli ganja sekalian ‘cari kawan’ (bersama-sama memakai ganja, red). “Saya CK-CK (cari kawan) dengan Ahmad Muslim,” ujar Nasrul.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chritianto Simamora SH mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), serta Pasal 127 Undangan-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Setelah mendengar keterangan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim menutup sidang dan akan melanjutkannya dua pekan mendatang pada 6 April 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diketahui, penangkapan kedua terdakwa dilakukan petugas Satreskoba Polres Siantar di Jalan Cokroaminoto, tepatnya di rel kereta api, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Senin (7/10/2019) pukul 20.00 WIB.

BACA: Gila! Usia 16 Tahun, Keseharian Edar Sabu, Ekstasi dan Ganja

Ditemukan barang bukti dari terdakwa satu puntungan rokok bekas bakar berisi campuran ganja, satu lembar sobekan kertas koran berisi ganja dengan berat 3,28 gram, 14 paket ganja yang dibungkus plastik merah dan hijau seberat 23,42 gram, serta kertas nasi berisi ganja dengan berat 25,58 gram.