Bandel Masih Saja ‘Nulis’, 2 Pria dan 1 Wanita Ini Pun Masuk Sel

Share this:
BMG-FERRY SIHOMBING
DARI KIRI KE KANAN: Jonatan Sembiring, Rosti Frida Pakpahan, Soniman Zendrato

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Dalam sehari, personel Polres Siantar berhasil menangkap tiga penulis perjudian jenis toto gelap (togel).

Ketiganya adalah Jonatan Sembiring (53), warga Jalan Lapangan Bola Bawah, Gang Prona, Kelurahan Pardamean, Siantar Marihat, Rosti Frida Pakpahan (54), warga Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Siantar Selatan, dan Soniman Zendrato (51), warga Jalan Bakhora II, Gang Sipisang, Kelurahan Marihat Jaya, Siantar Simarimbun.

BACA: Beban Hidup Tinggi Bikin Ibu Ini Main Togel, Omset Disetor ke Sembiring

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan itu berlangsung pada Senin (23/3/2020) sore. Personel Polsek Siantar Marihat menangkap Jonatan dari salah satu warung kopi di Jalan Mangga Bawah, Kelurahan Pardamean, Siantar Marihat.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp139 ribu, 1 unit handphone merk Nokia dan 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka tebakan judi togel dari pemesan.

Kemudian, Rosti dan Soniman diringkus personel Polsek Siantar Barat dari depan salah satu toko sepatu di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Siantar Barat.

Awalnya, polisi menangkap Rosti. Wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di depan toko sepatu itu mengakui kalau dia menjadi pemesan sekaligus penulis judi togel.

BACA: Kapolda Sumut Bicara Soal Togel di Siantar: Perlahan-lahan Kita Tutup

Setelah itu, polisi mengecek handphone Rosti. Hasilnya, polisi menemukan nomor telepon Soniman di sana. Rosti mengirim nomor pesanan togel itu kepada Soniman. Hingga akhirnya, Soniman yang juga berada di sekitar toko sepatu tersebut turut diringkus.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, uang tunai sebesar Rp102 ribu dan 1 lembar kertas berisi nomor pesanan togel.

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya membenarkan penangkapan itu. Kata dia, ketiganya sudah berstatus tersangka. “Ketiga tersangka sudah ditahan untuk dirposes hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: