Benteng Siantar

Imbas Corona, Sidang Dakwaan Gembong Narkoba Digelar Singkat di PN Siantar

Tiga terdakwa kasus narkotika Regoria, Wisnu Pranata, dan Purwo Widodo alias Dodo duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Siantar, Senin (23/3/2020).

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap gembong narkoba Siantar Rego Ria dan dua rekannya Wisnu Pranata dan Purwo Widodo alias Dodo berlangsung singkat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Senin (23/3/2020), sore. Imbas wabah corona, sidang dimulai sekira pukul 15.00 WIB dan kurang lebih 15 menit kemudian persidangan ditutup.

Dalam waktu yang relatif singkat itu, Danar Dono yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota Hendrik dan Simon Sitorus, memersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Christianto Situmorang membacakan surat dakwaan.

Christianto, yang pada saat itu didampingi jaksa Rahma Hayati Sinaga mengatakan, terhadap ketiga terdakwa Rego Ria, Wisnu Pranata, dan Purwo Widodo alias Dodo dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undangan-Undang RI Nomor 35 tentang Peredaran Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Setelah mendengar dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Danar Dono mengetuk palu pertanda sidang ditutup kemudian menyampaikan sidang dilanjutkan kembali pada dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Christianto juga mengatakan, dampak wabah virus corona, sidang diundur hingga dua minggu kedepan, dengan agenda keterangan saksi.

Amatan BENTENG SIANTAR, terdakwa Rego Ria dan dua rekannya hadir ke persidangan tanpa didampingi kuasa hukum. Atas hal itu, Majelis Hakim Danar Dono memerintahkan pengacara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Siantar Jonggi Gultom untuk melakukan pendampingan terhadap ketiga terdakwa.

Menurut Danar, ancaman hukuman terhadap terdakwa Rego Ria dan dua rekannya tinggi sehingga wajib mendapat pendampingan penasehat hukum.

“Silahkan kalian bertiga berkoordinasi dengan pengacara Posbakum,” pinta Danar.

BacaSembunyi di Koskosan, Bandar Narkoba Rego Ditangkap Bersama Empat Anak Buah

Sekadar diketahui, terdakwa Rego Ria, rekannya Purwo Widodo alias Dodo dan Wisnu Pranata diringkus personel Sat Reskoba Polres Siantar dari tempat berbeda. Terungkapnya bisnis haram terdakwa Rego bermula dari tertangkapnya terdakwa Purwo Widodo alias Dodo di Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Dari tangan Purwo Widodo, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dan kepada polisi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari terdakwa Rego, beralamat di Jalan Dea, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Atas pengakuan Purwo Widodo petugas bergerak mengamankan terdakwa Rego dari Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Siantar Utara, Senin (4/11/2019), sore sekira pukul 18.40 WIB. Bersama Rego, petugas mengamankan terdakwa Wisnu Pranata.

BacaBisnis Haram Terungkap Gara-gara Anak Buah Rego Buka Mulut

Dari terdakwa Rego, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 10 gram, satu buah amplop berisi 40 butir pil ekstasi. Barang bukti lain turut disita uang tunai sebesar Rp565 ribu, satu buah timbangan digital, satu buah bong, dua unit HP merk Oppo dan Samsung.