SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar memvonis Tommy Amanda empat tahun penjara. Vonis Tommy Amanda lebih rendah satu tahun enam bulan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 5,6 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Tommy Amanda dengan pidana selama empat tahun penjara, denda Rp800 juta,” kata Hakim Fhytta Imelda Sipayung, didampingi dua hakim Anggota Rahmad Damanik dan M Iqbal di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (26/3/2020) pukul 14.35 WIB.
Tommy Amanda dinilai bersalah atas kepemilikan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,1 gram. Tindakan Tommy Amanda melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran narkotika.
Baca: Penyesalan Tommy Amanda Setelah Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Perkara Narkoba
Atas putusan itu, Tommy Amanda, didampingi penasehat hukumnya Erwin Purba mengatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
“Saya menerima hasil putusannya yang Mulia,” ujar Tommy.
Baca: Di PN Siantar, Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Pemilik 6 Gram Sabu
Sekadar mengingatkan, terdakwa diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Siantar dari Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, pada Jumat (20/9/2019) silam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram.