SIANTAR, BENTENGTIMES.com – Terdakwa Hermansyah Hasibuan alias Coro yang terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (26/3/2020).
Hukuman yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung SH kepada terdakwa atas kepemilikan 14 paket sabu dengan berat 5,22 gram dan 1,52 gram yang terdapat dari dalam pipa kaca bekas bakar.
BACA: Divonis 4 Tahun Bui, Terdakwa Penipuan Nasabah BNI Siantar Meludahi Korbannya
Sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Chritianto Situmorang SH sesuai Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
“Bahwa terdakwa Hermansyah Hasibuan alias Coro terbukti bersalah dan meyakinkan serta melawan hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan, sesuai dakwaan primer kesatu pada Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika,” ujar Hakim Ketua Fhytta Imelda Sipayung SH didampingi Hakim Anggota M Iqbal SH dan Rahmad SH.
Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman, sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap baik dan sopan saat menjalani persidangan.
BACA: Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Narkoba Telah Dijalani, Adik Walikota Siantar Kembali Ngantor
Di hadapan majelis hakim, terdakwa yang merupakan warga Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari itu menerima putusan dengan pasrah. “Saya terima dengan putusannya, Yang Mulia,” ujar Hermansyah.
Diketahui bahwa Hermansyah diringkus personel Satres Narkoba Polres Siantar dari Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Jumat (22/11/2019) silam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 14 paket sabu seberat 5,22 gram dan satu pipa kaca bekas bakar berisi sabu seberat 1,52 gram.