SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap dua pengedar ganja, Senin (30/3/2020).
Keduanya adalah Agung (24) dan Betmen (40), warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur. Mereka diringkus dari dua lokasi berbeda.
BACA: Nyamar jadi Penumpang, Polisi Ringkus Sopir Siantar Bus, Ganja dalam Dashboard Disita
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya menangkap Agung dari pinggir Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Siantar Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik warna merah berisi 1 bal ganja seberat 1 kilogram, 3 bungkusan kertas nasi berisi ganja, 1 bungkus kertas koran berisi ganja, 1 unit handphone dan 1 unit sepedamotor Suzuki FU.
Selanjutnya, polisi menginterogasi Agung. Kepada polisi, dia mengaku memperoleh ganja itu dari Betmen.
Atas pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, Betmen berhasil diringkus dari rumahnya.
BACA: Penggerebekan Rumah Kosong di Jalan Mangga, Dua Pengedar Ganja Diringkus
Dari rumah Betmen, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik hitam yang di dalamnya terdapat 4 bungkus kertas koran berisi ganja seberat 300 gram dan uang hasil penjualan ganja sebesar Rp600 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan adanya penangkapan itu. “Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata David.