SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tonggo Dame Simbolon memohon keringanan hukuman atas tindak pidana perjudian togel jenis Hongkong yang dilakoninya. Sebelumnya, ia dituntut satu tahun penjara atas perbuatannya terlibat bisnis togel sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana tentang Perjudian.
Permohonan keringanan hukuman itu disampaikan Tonggo usai mendengarkan agenda tuntutan dalam persidangan jarak jauh (teleconference) yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN Siantar, Rabu (1/4/2020), siang pukul 14.30 WIB. Tonggo beralasan meminta keringanan hukuman agar segera keluar dari penjara dan bisa membantu orangtuanya memenuhi kebutuhan hidup.
“Saya minta keringanan hukuman Majelis, mau bantu orang tua dirumah,” pinta Tonggo di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Danar Dono, didampingi hakim Anggota Simon dan Hendrik.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja menuntut Tonggo dengan hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim Danar Dono menutup persidangan dan sidang dilanjutkan Rabu 15 April 2020 mendatang, dengan agenda putusan.
Baca: Nyambi Jurtul Togel, Oknum Honorer Dinas Kebersihan Siantar Divonis 8 Bulan Bui
Baca: Ini Buktinya Judi Togel Masih Beroperasi di Tanah Jawa
Sebelumnya, terdakwa Tonggo Dame Simbolon diamankan Sat Reskrim Polres Siantar dari warung milik marga Panggabean di Jalan Medan, Gang Pancur, Kelurahan Sumber Jaya Siantar Martoba, Jumat (3/1/2020), malam sekira pukul 21.45 WIB. Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti satu unit HP merk Samsung type GT- S5360 warna putih berisi angka tebakan dan uang sebesar Rp330 ribu.